Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak : Simulasi Perdana Penerapan Pidana Alternatif
Jakarta, Bacanews.com – Ribuan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dari 94 wilayah di seluruh Indonesia serentak turun ke lapangan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6). Aksi ini menandai dimulainya Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025, yang menjadi langkah awal menuju penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.
Pusat kegiatan berlangsung di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, di mana lebih dari 150 klien Pemasyarakatan terlibat langsung membersihkan fasilitas umum, taman, dan area danau.
“Aksi hari ini membuktikan kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial. Ini bukan sekadar kegiatan sukarela, tetapi bentuk nyata kontribusi klien kepada masyarakat,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, saat meresmikan kegiatan tersebut.
Agus menambahkan, pidana alternatif seperti kerja sosial akan menjadi solusi atas persoalan overkapasitas di lapas dan rutan. Ia mencontohkan keberhasilan serupa dalam penerapan sistem diversi untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang mampu memangkas jumlah anak penghuni Lapas dari 7.000 menjadi sekitar 2.000.
“Ke depan, kami siap mengulangi keberhasilan itu untuk kasus pidana dewasa,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang juga hadir, menyambut positif gerakan ini. Ia menyebut aksi bersih-bersih sebagai simulasi konkret pidana kerja sosial. Bentuk lainnya bisa berupa pelayanan di panti jompo, sekolah, tempat rehabilitasi, hingga memberikan edukasi masyarakat agar tak mengulangi kesalahan serupa.
Harkristuti juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yang akan menjadi ujung tombak keberhasilan pidana alternatif ini. Permintaan ini langsung disambut positif oleh Menteri IMIPAS.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif dari pra hingga pasca ajudikasi. “Kami pastikan Pemasyarakatan hadir dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun virtual dari seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dalam KUHP baru, cakupan klien Pemasyarakatan diperluas. Ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan nasional menuju sistem yang lebih manusiawi dan berbasis keadilan restoratif.