Kakanwil Ditjenpas Kalsel Bekali CPNS Kemenimipas Soal Pemasyarakatan dan Perlindungan Hak Asasi
Bacanews.com, Banjarmasin – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, memberikan pembekalan kepada 101 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Rabu (4/6), sebagai bagian dari tahapan orientasi CPNS.
Dalam paparannya, Mulyadi menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap sejarah, struktur kelembagaan, serta dasar hukum sistem pemasyarakatan. Ia juga mengulas perubahan kelembagaan pasca-terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Transformasi kelembagaan ini menandai era baru sistem pemasyarakatan yang lebih terintegrasi dan profesional. Tugas kita bukan sekadar pengawasan, tetapi juga perlindungan hak, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mulyadi.
Ia menjelaskan tiga tujuan utama sistem pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yakni perlindungan hak, pembinaan warga binaan, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, enam fungsi utama pemasyarakatan juga dijabarkan, mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Mulyadi turut memperkenalkan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seperti Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas, serta memaparkan profil 18 UPT di Kalimantan Selatan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
“Orientasi ini harus menjadi landasan awal yang kokoh bagi CPNS. Integritas, empati, dan profesionalisme adalah nilai-nilai utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Para CPNS terlihat antusias mengikuti sesi orientasi hari ketiga tersebut dan menyimak langsung materi yang disampaikan oleh Kakanwil. (arb)